Blitar Kab. - MV | Jika
Tahun 2012 Upah Minimum Kerja (UMK) Kab. Blitar Rp. 820.000,-, untuk
usulan UMK Kab. Blitar Tahun 2013 ke Pemerintah Provinsi naik menjadi
Rp. 900.000,-. Keterangan ini di ungkapkan Kasi Perselisihan Hubungan
Industrial Disnakertrans Kab. Blitar, Ripy Mediawati. Menurutnya angka
Rp. 900.000,- itu muncul setelah dilakukan pembahasan Kebutuhan Hidup
Layak (KHL) ditingkat tim Dewan Pengupahan Kab. Blitar. Ripy mengatakan
ada beberapa item yang menjadi dasar penetapan KHL diantaranya mamin,
sandang, kebutuhan pokok, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi
dan tabungan. Berdasarkan item itu tim Dewan Pengupahan Kab. Blitar
menetapkan KHL Kab. Blitar Rp. 900.000,-. Dan draf usulan UMK Kab.
Blitar sudah diterima oleh Provinsi. Sehingga tinggal menunggu SK
penetapan dari Gubernur Jawa Timur pada 1 November 2012. Sementara Wakil
Ketua DPRD Kab. Blitar, Abdul Munib, berharap penetapan UMK Kab. Blitar
setiap tahun dilakukan evaluasi sesuai dengan harga kebutuhan pokok
saat ini. Sehingga penetapan UMK Kab. Blitar Tahun 2013 mendatang
dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini. Sehingga masyarakat tidak
berat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baru-baru ini Pansus V DPRD Kab. Blitar menggelar publik hearing
dengan perwakilan Kepala Desa di Kab. Blitar membahas Ranperda Pasar Desa.
Menurut Ketua Fforum Komunikasi Perangkat Desa (FKPD) Kab. Blitar, Fakihhudin,
desa mendesak agar ranperda pasar desa segera disahkan sehingga pengeloannya
bisa segera diserahkan ke desa. Karena dengan pengelolaan secara penuh di desa
, dipastikan bisa meningkatkan PAD desa dan juga meningkatkan kesejahteraan
warga. Sementara Ketua Pansus V DPRD Kab. Blitar, Ahmad Tamim, saat di
konfirmasi mengatakan pembahasan Ranperda Pasar Desa saat ini sudah final.
Sehingga dalam waktu dekat segera disahkan menjadi peraturan daerah, untuk itu
desa diminta mempersiapkan perencananaan pengelolaan pasar desa secara matang.
Jangan sampai ketika pengelolaan pasar desa diserahkan tidak mengalami
perkembangan baik dari sisi pendapatan maupun kesejahteraan warga.
Untuk mendekatkan pelayanan kesehatan, Pansus RTRW DPRD Kab. Blitar
menetapkan pembangunan rumah sakit di Kab. Blitar sebelah barat menjadi
prioritas. Keterangan ini diungkapkan Ketua Pansus RTRW DPRD Kab. Blitar, Heri
Romadhon. Menurutnya Rumah Sakit daerah yang saat ini di miliki Pemkab. Blitar,
belum mampu memberikan pemerataan pelayanan kesehatan untuk warga Kab. Blitar
disebelah barat. Sehingga melalui Ranperda RTRW, dimasukkan kebijakan
pembangunan rumah sakit daerah di Blitar Barat. Untuk lokasinya menurut Heri
Romadho, masih akan dilakukan kajian dan koordinasi dengan eksekutif. Heri
Romadhon mengatakan selain pertimbangan pemeraatan pelayanan kesehatan, juga
mengakomodasi masukan warga yang selama ini mengeluhkan jauhnya rumah sakit daerah
yang ada di Wlingi. Sehingga mengakibatkan keterlambatan penanganan, bahkan ada
warga yang meninggal dunia karena tidak segera mendapatkan pertolongan.
Pertimbangan lainnya untuk menyongsong pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) yang akan dilaksanakan pada 2014 mendatang. Sementara Kepala Desa
Karanggayam Srengat, Nur Khamim, menyambut baik rencana itu. Mengingat selama
ini warganya banyak yang lari ke Tulungagung dan Kediri untuk mendapat
pelayanan kesehatan. Bahkan pihaknya bersedia menyiapkan lahan jika desanya
akan di jadikan tempat pembangunan rumah sakit di Blitar Barat.