Tulungagung - MV | Menindaklanjuti laporan warga terkait dengan Penambangan pasir liar
yang menyebabkan abrasi, Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten
Tulungagung melakukan razia penambangan pasir liar dengan sasaran Desa
Jeli Kecamatan Karangrejo.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh kasi operasional Satpol PP
Hari Prastijo, berangkat dari mako Satpol PP pada pukul 08.00 dengan
beranggotakan 20 personil Satpol PP.
Sesampai di lokasi, belasan penambang pasir yang ada dilokasi lari
tunggang langgang. Petugas menemukan dua set alat penyedot dan enam buah
mesin diesel yang ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya.
Sementara lima buah truk pengangkut pasir juga ditinggalkan oleh
sopirnya. Mereka takut akan ikut ditangkap oleh petugas Satpol PP.
Satpol PP kemudian membakar pelampung, selang, dan bambu-bambu yang
menjadi rangkaian alat penyedot. Sementara enam buah mesin diesel dibawa
petugas untuk diamankan menjadi barang bukti.
Dasar dari razia penambangan pasir ini adalah peraturan Gubernur Jawa
Timur no 10 Tahun 2008 tentang penambangan pasir liar di DAS Brantas.
Categories:
Kabar Tulungagung