Media Vonis

Tulungagung - MV | Menindaklanjuti laporan warga terkait dengan Penambangan pasir liar yang menyebabkan abrasi, Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Tulungagung melakukan razia penambangan pasir liar dengan sasaran Desa Jeli Kecamatan Karangrejo.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh kasi operasional Satpol PP Hari Prastijo, berangkat dari mako Satpol PP pada pukul 08.00 dengan beranggotakan 20 personil Satpol PP.
Sesampai di lokasi, belasan penambang pasir yang ada dilokasi lari tunggang langgang. Petugas menemukan dua set alat penyedot dan enam buah mesin diesel yang ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya.
Sementara lima buah truk pengangkut pasir juga ditinggalkan oleh sopirnya. Mereka takut akan ikut ditangkap oleh petugas Satpol PP.
Satpol PP kemudian membakar pelampung, selang, dan bambu-bambu yang menjadi rangkaian alat penyedot. Sementara enam buah mesin diesel dibawa petugas untuk diamankan menjadi barang bukti.
Dasar dari razia penambangan pasir ini adalah peraturan Gubernur Jawa Timur no 10 Tahun 2008 tentang penambangan pasir liar di DAS Brantas.

Categories:

Leave a Reply