Blitar Kab. - MV | Jika
Tahun 2012 Upah Minimum Kerja (UMK) Kab. Blitar Rp. 820.000,-, untuk
usulan UMK Kab. Blitar Tahun 2013 ke Pemerintah Provinsi naik menjadi
Rp. 900.000,-. Keterangan ini di ungkapkan Kasi Perselisihan Hubungan
Industrial Disnakertrans Kab. Blitar, Ripy Mediawati. Menurutnya angka
Rp. 900.000,- itu muncul setelah dilakukan pembahasan Kebutuhan Hidup
Layak (KHL) ditingkat tim Dewan Pengupahan Kab. Blitar. Ripy mengatakan
ada beberapa item yang menjadi dasar penetapan KHL diantaranya mamin,
sandang, kebutuhan pokok, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi
dan tabungan. Berdasarkan item itu tim Dewan Pengupahan Kab. Blitar
menetapkan KHL Kab. Blitar Rp. 900.000,-. Dan draf usulan UMK Kab.
Blitar sudah diterima oleh Provinsi. Sehingga tinggal menunggu SK
penetapan dari Gubernur Jawa Timur pada 1 November 2012. Sementara Wakil
Ketua DPRD Kab. Blitar, Abdul Munib, berharap penetapan UMK Kab. Blitar
setiap tahun dilakukan evaluasi sesuai dengan harga kebutuhan pokok
saat ini. Sehingga penetapan UMK Kab. Blitar Tahun 2013 mendatang
dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini. Sehingga masyarakat tidak
berat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Categories:
Kabar Blitar Kab