Media Vonis

umrBlitar Kab. - MV | Jika Tahun 2012 Upah Minimum Kerja (UMK) Kab. Blitar Rp. 820.000,-, untuk usulan UMK Kab. Blitar Tahun 2013 ke Pemerintah Provinsi naik menjadi Rp. 900.000,-. Keterangan ini di ungkapkan Kasi Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Kab. Blitar, Ripy Mediawati. Menurutnya angka Rp. 900.000,- itu muncul setelah dilakukan pembahasan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditingkat tim Dewan Pengupahan Kab. Blitar. Ripy mengatakan ada beberapa item yang menjadi dasar penetapan KHL diantaranya mamin, sandang, kebutuhan pokok, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan tabungan. Berdasarkan item itu tim Dewan Pengupahan Kab. Blitar menetapkan KHL Kab. Blitar Rp. 900.000,-. Dan draf usulan UMK Kab. Blitar sudah diterima oleh Provinsi. Sehingga tinggal menunggu SK penetapan dari Gubernur Jawa Timur pada 1 November 2012. Sementara Wakil Ketua DPRD Kab. Blitar, Abdul Munib, berharap penetapan UMK Kab. Blitar setiap tahun dilakukan evaluasi sesuai dengan harga kebutuhan pokok saat ini. Sehingga penetapan UMK Kab. Blitar Tahun 2013 mendatang dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini. Sehingga masyarakat tidak berat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Categories:

Leave a Reply