Dewan pengupahan Kota Blitar sepakat mengusulkan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2013 di kota Blitar sebesar Rp 880 ribu. Angka itu
naik Rp 65 ribu dibanding UMK 2012 sebesar Rp 815 ribu.
Drs. EC. Priyo Istanto, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Daerah Kota Blitar
saat dikonfirmasi menjelaskan, besaran UMK itu sesuai hasil rapat Dewan
Pengupahan yang terdiri dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (mewakili unsur
Pemerintah), Asosiasi Pengusaha, dan Serikat Buruh. Meskipun dalam rapat sempat
muncul angka berbeda, dari pengusaha maupun buruh, namun setelah melalui
pembahasan dan pertimbangan dari berbagai pihak, akhirnya Dewan Pengupahan
sepakat memutuskan usulan UMK pada 2013 mendatang sebesar Rp 880 ribu, naik
hampir 9 persen dibanding UMK tahun 2012 sebesar Rp 815 ribu. Angka itu
dianggap sudah sesuai dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di kota Blitar
sekitar Rp 898 ribu.
Menurut Priyo, usulan UMK itu telah disetujui oleh Walikota Blitar, dan saat
ini sudah diajukan ke Gubernur Jawa Timur. Diharapkan akan segera mendapatkan
penetapan pada bulan Nopember mengingat UMK akan diberlakukan per 1 januari
2013.
Categories:
Kabar Blitar Kota