Media Vonis


Dewan pengupahan Kota Blitar sepakat mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2013 di kota Blitar sebesar Rp 880 ribu. Angka itu naik Rp 65 ribu dibanding UMK 2012 sebesar Rp 815 ribu.

Drs. EC. Priyo Istanto, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Daerah Kota Blitar saat dikonfirmasi menjelaskan, besaran UMK itu sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (mewakili unsur Pemerintah), Asosiasi Pengusaha, dan Serikat Buruh. Meskipun dalam rapat sempat muncul angka berbeda, dari pengusaha maupun buruh, namun setelah melalui pembahasan dan pertimbangan dari berbagai pihak, akhirnya Dewan Pengupahan sepakat memutuskan usulan UMK pada 2013 mendatang sebesar Rp 880 ribu, naik hampir 9 persen dibanding UMK tahun 2012 sebesar Rp 815 ribu. Angka itu dianggap sudah sesuai dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di kota Blitar sekitar Rp 898 ribu.

Menurut Priyo, usulan UMK itu telah disetujui oleh Walikota Blitar, dan saat ini sudah diajukan ke Gubernur Jawa Timur. Diharapkan akan segera mendapatkan penetapan pada bulan Nopember mengingat UMK akan diberlakukan per 1 januari 2013.

Categories:

Leave a Reply